DIAF FIA UI Beri Pelatihan dan Pendampingan Siskeudes dan Perpajakan

artikel1APada periode tahun 2019 ini, Departemen Ilmu Administrasi Fiskal Fakultas Ilmu Administrasi Universitas Indonesia (DIAF FIA UI) melaksanakan pengabdian masyarakat dengan memberikan pelatihan dan pendampingan sistem keuangan desa (Siskeudes) dan perpajakan kepada Desa Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Kegiatan ini diketuai oleh Sekretaris Departemen Bapak Adang Hendrawan, yang melibatkan dosen Departemen Ilmu Administrasi FIA UI, yaitu Milla S Setyowati dan Wulandari Kartika Sari, serta mahasiswa program sarjana reguler jurusan administrasi fiskal. Dalam rangkaian kegiatan tersebut, diberikan hibah berupa laptop dalam rangka memfasilitasi Desa Bantar Jaya melaksanakan kewajiban pembukuan untuk memproses keuangan desa.
Sejak awal tahun 2016, seluruh Desa di Indonesia diwajibkan melakukan pengelolaan keuangan mulai dari perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban keuangan termasuk perpajakan melalui aplikasi sistem tata kelola keuangan desa yaitu Sistem Keuangan Desa (SISKEUDES) yang dikembangkan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Sistem ini dapat diunduh secara gratis oleh semua desa, namun untuk penggunaanya desa harus mendapatkan persetujuan terlebih dahulu dari BPKP melalui pemberian kode validasi dan sml pemda yang dikeluarkan oleh BPKP. Sistem keuangan Desa ini dibuat agar terdapat standarisasi pengelolaan keuangan di seluruh desa di Indonesia dan memudahkan Kabupaten mengevaluasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) dan Laporan Keuangan Desa. Sebagaimana diamanatkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 225/PMK.07/2017, desa diminta menyampaikan Laporan Realisasi Penyerapan dan Capaian Output Dana Desa melalui siskeudes. Disebutkan dalam Pasal 68 Permendagri 20 tahun 2018 bahwa Pengelolaan Keuangan Desa terdiri dari: (1) Laporan Keuangan Desa, yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APB Des) dan Catatan atas Laporan Keuangan; (2) Laporan Realisasi Kegiatan; (3) Daftar Program Sektoral, Program Daerah dan Program Lainnya yang masuk ke desa. Secara teknis, Permendagri 20 tersebut juga telah menyusun Parameter Bidang, Sub Bidang, dan Kegiatan.

Namun masih banyak permasalahan yang harus dihadapi baik oleh BPKP maupun desa untuk dapat menggunakan aplikasi SISKEUDES ini. Sebagaimana dikemukakan oleh tim BPKP yang diwawancarai oleh tim pengabdi diawal, antara lain masih banyak pemda yang kurang peduli terhadap pengelolaan keuangan desa terlihat dari minimnya ketersediaan anggaran untuk penyelenggaraan pelatihan atau bimtek bagi perangkat desa, satuan tugas untuk implementasi siskeudes di desa yang belum sepenuhnya terbentuk, dan kendala terkait sumber daya manusia perangkat desa yang mampu mengoperasikan komputer yang masih sedikit, dan akses desa terhadap jaringan listrik dan internet. Kegiatan pengabdian masyarakat yang digagas bertujuan untuk memberikan sumbangsih mengatasi kesulitan implementasi SISKEUDES yang dihadapi. Pengabdian masyarakat ini dilaksanakan dalam rangka memberikan bimbingan kepada Pengelola Desa menggunakan siskeudes mulai dari tahap penganggaran hingga pertanggungjawaban penggunaan dana desa. Pengelola Desa terdiri dari Kepala Desa dan Pelaksana Pengelola Keuangan Desa (PPKD) terdiri dari Sekretaris Desa, Kepala Urusan (Kaur) dan Kepala Seksi, dan Kaur Keuangan. Transaksi keuangan yang dilaksanakan juga memiliki aspek perpajakan yang terkait dengan penghitungan, pembayaran, dan pelaporan pajak. Oleh karena itu, diperlukan pengetahuan dan ketrampilan yang cukup memadai bagi aparat desa terkait dengan kewajiban pajak desa sebagai wajib pungut. Apabila Pengelola Desa tidak memahami regulasi perpajakan akan mengalami kesulitan dalam mempertanggungjawabkan pelaporan dana desa. Sementara itu, kepala desa harus memberikan laporan yang akuntabel dan transparan kepada masyarakat terkait pemanfaatan dana desa.   Dengan kondisi tersebut, diperlukan pembekalan kepada Pengelola Desa mengenai kemampuan dan keterampilan pengelolaan keuangan dan perpajakan atas dana desa yang diterima.

 
LAMPIRAN DOKUMENTASI KEGIATAN
 
 

Gambar1
Gambar1 Diskusi Ketua Tim Pengabdian Masyarakat dengan Kepala Desa Bantar Jaya, Kecamatan Ranca Bungur, Kabupaten Bogor

Gambar2
Gambar 2 Seminar dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan Desa oleh Sumini, S.ST, Ak, M.Akt tanggal 24 Juli 2019

Gambar3
Gambar 3 Bimbingan Teknis Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) oleh Beta Andri Anggiono, S.ST, M.Si tanggal 25 Juli 2019

Gambar4
Gambar 4 Bimbingan Teknis Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) oleh Beta Andri Anggiono, S.ST, M.Si tanggal 25 Juli 2019

Gambar5
Gambar 5 Peserta Seminar dan Bimbingan Teknis Pengelolaan Keuangan dan Aplikasi Keuangan Desa (Siskeudes) 24-25 Juli 2019

Gambar6
Gambar 6 Penyerahan Hibah Laptop dari Tim Pengabdi kepada Desa Bantar Jaya untuk mendukung pelaksanaan Sistem Keuangan Desa
Categories: Tax Alert

Artikel Terkait